Peningkatan Pemahaman terhadap KUHAP Baru melalui Penyuluhan Hukum tentang Persiapan Persidangan bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas I Depok

Penulis

  • Suwarsit Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Heru Sugiyono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Citraresmi Widoretno Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Aisyah Nikita Permata Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa berbagai perubahan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait penguatan hak tersangka dan terdakwa, mekanisme pengakuan bersalah, penerapan keadilan restoratif, serta pengaturan acara pemeriksaan biasa dan singkat. Perubahan tersebut menuntut peningkatan literasi hukum prosedural khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan agar mampu memahami posisi hukum, hak, dan pilihan prosedural yang tersedia dalam proses peradilan pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok mengenai persiapan menghadapi proses persidangan pidana berdasarkan KUHAP baru, terutama berkaitan dengan hak tersangka/terdakwa, tahapan persidangan, akses bantuan hukum, dan mekanisme penyelesaian perkara. Kegiatan dilaksanakan kepada 36 orang warga binaan pemasyarakatan dengan metode ceramah interaktif dan diskusi tanya jawab menggunakan bahan ajar. Materi kegiatan mencakup hak memperoleh pendampingan advokat hingga peluang penerapan keadilan restoratif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tahapan proses persidangan pidana, hak prosedural yang dimiliki, serta pentingnya memperoleh bantuan hukum dalam menghadapi proses peradilan. Diskusi interaktif juga menunjukkan adanya peningkatan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi permasalahan hukum yang berkaitan dengan posisi mereka sebagai pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.

Diterbitkan

2026-08-05