PENGABDIAN MASYARAKAT PERJANJIAN JUAL BELI
Abstrak
Proses transaksi jual beli merupakan sesuatu hal yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, hal tersebut dimaksud karena adanya kesepakatan untuk memperoleh hak diantara kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan masing-masing. “Pasal 1313 BW memberikan rumusan tentang kontrak atau perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara lisan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak. Di dalam rumusan Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan bahwa perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian dengan demikian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam perjanjian itu.Di dalam asas kebebasan berkontrak yang dijelaskan melalui rumusan Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagi Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya dan di dalam ayat (3) disebutkan persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik






